Gaji Penjaga Tahanan, Tugas, dan Syarat Melamar Kerjanya

Gaji Penjaga Tahanan, Tugas, dan Syarat Melamar Kerjanya
Ilustrasi gaji penjaga tahanan (Foto: Canva Pro)

duniafinansial.com — Gaji penjaga tahanan (sipir) penting diketahui oleh calon pelamar pekerjaan ini. lantas, apa saja tugasnya dan syarat melamar kerjanya?

Perlu diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam beberapa tahun belakangan sering membuka lowongan CPNS sipir penjara lulusan SMA. 

Jumlah formasi CPNS sipir Kemenkumham pun dapat mencapai ribuan lowongan. Pada tahun 2024, di seleksi CPNS 2024, formasi sipir Kemenkumham lulusan SMA dibuka dengan 1.000 lowongan. 

Formasi CPNS sipir Kemenkumham 2024 bagi lulusan SMA itu terdiri dari 941 lowongan sipir pria dan 50 wanita. 

Tugas Penjaga Tahanan Kemenkumham CPNS

Penting diketahui bahwa penjaga tahanan di Kemenkumham diistilahkan sebagai Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) atau Tenaga Pengamanan Tahanan. 

Adapun Polsuspas Kemenkumham ini juga sering disebut sebagai sipir penjara.

Pada dasarnya, tugas sipir penjara adalah melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap warga binaan (narapidana/tahanan) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

Maka dari itu, PNS sipir penjara Kemenkumham bertugas untuk mengawasi, membina, serta menjaga keamanan dan keselamatan para narapidana ketika ada di dalam tahanan (penjara lapas/rutan).

Berdasarkan dokumen pengumuman seleksi CPNS 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, inilah detail tugas dan kualifikasi sipir penjara Kemenkumham CPNS lulusan SMA”

  1. Tugas Jabatan: Melakukan penjagaan, pengawasan, pemeliharaan keamanan dan
  2. ketertiban, pengawalan, penerimaan, penempatan, pengeluaran serta pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan sehingga terbina suasana lapas atau rutan yang aman
  3. Kualifikasi keahlian: Bela diri.
  4. Jabatan sipir memiliki jam kerja yang menggunakan pola 3—4 shift sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional. Oleh karena itu, selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang sipir harus memiliki fisik yang prima. Kemampuan ini akan diuji dalam Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan untuk CPNS sipir Kemenkumham 2024.
  5. Tugas sipir Kemenkumham itu berbeda dengan PNS sipir Kejaksaan. Sipir di Kejaksaan bertugas menangani tahanan yang belum menjadi narapidana. Di antara tugas sipir Kejaksaan seperti mengawal tahanan ke pusat penahanan, menghadirkan mereka ke pengadilan, serta mengelola dan membina tahanan jaksa.

Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA CPNS Kemenkumham

Hingga saat ini, formasi CPNS sipir Kemenkumham untuk lulusan SMA termasuk lowongan yang selalu menjadi incaran banyak pelamar. Terlebih lagi, jumlah lowongannya lumayan banyak.

Di samping hanya perlu kualifikasi pendidikan tingkat SLTA/Sederajat, gaji sipir penjara lulusan SMA pun cukup tinggi. Bahkan, nilai gaji PNS sipir lulusan SMA dapat menembus Rp6 juta.

Masih mengutip dokumen pengumuman seleksi CPNS 2024, nilai gaji penjaga tahanan Kemenkumham lulusan SMA berada di kisaran Rp2.184.000 - Rp6.018.250. 

Adapun jumlah gaji bulanan ini kemungkinan masih bisa lebih besar apabila ditambah tunjangan.

Diketahui, komposisi penghasilan PNS ini terdiri atas gaji pokok ditambah berbagai tunjangan. 

Gaji pokok PNS sama di seluruh instansi dan disesuaikan dengan tingkat golongan. Tunjangan PNS bisa berbeda-beda di setiap instansi dan bergantung juga pada jenis jabatannya.

Berikut ini informasi detail nilai gaji PNS penjaga lapas Kemenkumham dilihat dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dan tunjangan untuk posisi ini.

1. Gaji Pokok PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Di tahap awal karier, CPNS penjaga lapas Kemenkumham lulusan SMA akan menjadi pegawai negeri sipil golongan II. 

Golongan II sendiri terdiri dari empat level, yakni PNS golongan 2A, 2B, 2C, dan 2D. Golongan PNS pun akan meningkat seiring dengan lama kerja. 

Gaji pokok PNS akan disesuaikan dengan golongannya. Berdasarkan aturan yang kini berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, inilah nilai gaji pokok PNS untuk setiap golongan adalah:

Gaji PNS Golongan I [Lulusan SD—SMP]

  • Golongan Ia: Rp1.685.700—Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800—Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700—Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900—Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II [Lulusan SMA—D3]

  • Golongan IIa: Rp2.184.000—Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000—Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900—Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100—Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III [Lulusan S1—S2]

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700—Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000—Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa CPNS penjaga lapas Kemenkumham lulusan SMA yang mengawali karier dari golongan IIA akan menerima gaji pokok pertama senilai Rp2,18 juta per bulan.

2. Tunjangan PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Di samping gaji pokok, sipir penjara pun akan memperoleh berbagai tunjangan. Menurut data Kementerian PANRB dan BKN, inilah daftar jenis tunjangan untuk PNS:

(1) Tunjangan Kinerja (khusus PNS di Instansi Pemerintah Pusat)

(2) Tunjangan Kemahalan

(3) Tunjangan Keluarga

(4) Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras dan Uang Makan)

(5) Tunjangan Resiko/Bahaya (khusus jabatan tertentu)

(6) Tunjangan Jabatan Umum

(7) Tunjangan Risiko (khusus posisi tertentu, termasuk penjaga lapas)

(7) Tunjangan Jabatan Fungsional (Jika menempati jabatan tertentu)

(8) Tunjangan Jabatan Struktural

(9) Tambahan Penghasilan Pegawai (khusus PNS di Pemerintah Daerah)

(10) Tunjangan Khusus (khusus PNS dengan kondisi khusus)

(11) Tunjangan Profesi (khusus Guru dan Dosen).

Berdasarkan daftar tersebut, setidaknya 6—7 jenis tunjangan pertama berpeluang didapatkan oleh PNS penjaga lapas di Kemenkumham. 

Adapun tunjangan kinerja menjadi tambahan yang paling signifikan untuk penghasilan bulanan PNS. Bahkan, nilai tunjangan PNS dapat lebih besar ketimbang gaji pokoknya. 

Meski demikian, nilai tunjangan PNS sendiri dapat bervariasi karena bergantung pada ketentuan di setiap instansi.

Inilah daftar nilai tunjangan PNS Penjaga Lapas Kemenkumham lulusan SMA sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku:

  1. Tunjangan Kinerja Penjaga Lapas: Rp3.134.250/bulan [Perpres 130/2017]
  2. Tunjangan Risiko Penjaga Lapas (Perpres 88/2006):
  • Risiko Bahaya I: Rp600.000 per bulan
  • Risiko Bahaya II: Rp450.000 per bulan
  • Risiko bahaya III: Rp350.000 per bulan
  • Risiko bahaya IV: Rp200.000 per bulan
  1. Tunjangan Umum: Rp180.000 per bulan [untuk golongan II]
  2. Tunjangan Keluarga [jika sudah menikah]:
  • Tunjangan anak [usia < 21 tahun]: 2% gaji pokok per anak/bulan
  • Tunjangan suami/istri: 10% gaji pokok per bulan
  1. Tunjangan Pangan: 10 kg per orang per bulan [bisa lebih jika berkeluarga]
  2. Uang Makan: Rp35.000 per hari kerja bagi Gol I-II (sekitar Rp770.000 per bulan)
  3. Tunjangan Kemahalan: Dihitung sesuai indeks harga di daerah PNS bekerja

Berdasarkan data di atas, dapat dikalkulasikan bahwa gaji PNS Penjaga Lapas Kemenkumham pada awal kariernya di kisaran Rp6 jutaan per bulan dan kalau sudah menikah maka bisa Rp7 jutaan per bulan.

Penting juga dicatat bahwa setelah lulus seleksi CPNS, peserta akan menjadi ASN dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil setidaknya selama 1 tahun. 

Gaji CPNS sendiri setara 80% dari pendapatan PNS golongan di awal karier (gaji pokok dan tunjangan).

Persyaratan Pelamar Tahanan Lulusan SMA CPNS Kemenkumham

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar oleh calon pelamar di seleksi CPNS 2024. Demikian halnya bagi para pelamar CPNS penjaga lapas Kemenkumham 2024.

Di bawah ini 2 jenis syarat pendaftaran CPNS penjaga lapas Kemenkumham 2024 yang perlu diketahui.

1. Persyaratan Umum CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia pada saat mendaftar adalah:
  3. Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2)
  4. Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Lapas dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat
  5. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Lapas:
  6. Pria minimal 165 cm
  7. Wanita minimal 160 cm
  8. Pelamar merupakan lulusan:
  9. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
  10. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  11. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  12. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  13. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
  14. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  15. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  16. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  17. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  18. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)
  19. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia
  20. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik di daun telinga);
  21. Pelamar jabatan Penjaga Lapas dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah provinsi tersebut
  22. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Lapas jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat

2. Persyaratan Dokumen CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2024

  1. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). (Wajib)
  2. Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, APABILA LOKASI KEBUTUHAN YANG DIPILIH TIDAK SESUAI DENGAN DOMISILI PELAMAR pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP
  3. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. (Wajib)
  4. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang. (Wajib)
  5. Scan berwarna Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id). (Wajib)
  6. Scan berwarna Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta dan wajib dibubuhi e-meterai Rp10.000,- serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id). (Wajib)
  7. Scan berwarna Ijazah SLTA Sederajat. Khusus bagi lulusan Sekolah Luar Negeri wajib melampirkan scan berwarna Surat penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dokumen digabungkan dengan Ijazah). (Wajib)
  8. Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai SLTA Sederajat. Khusus bagi lulusan Sekolah Luar Negeri wajib melampirkan scan berwarna Surat penyetaraan Transkrip/Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (dokumen digabungkan dengan Transkrip/Daftar Nilai). (Wajib)

Nah, itulah tadi pembahasan lengkap seputar gaji penjaga tahanan yang penting untuk diketahui.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index